“Sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang tidak adil ini, KAHMI Matim meminta kepada Komisi III DPR RI untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proses seleksi yang tidak transparan dan diduga melanggar hak asasi manusia. “Kami mendesak DPR RI Komisi lll dan Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengguguran sepihak ini,” Tegas Arif

Tidak hanya itu, KAHMI juga menuntut agar korban dalam kasus ini, Lasmini, diberikan ganti rugi materiil dan immateriil, yang mencakup biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti proses seleksi serta kerugian psikologis dan reputasi yang timbul akibat pengguguran yang tidak sah.

KAHMI Kabupaten Manggarai Timur menegaskan bahwa setiap peserta seleksi Polri berhak mendapatkan perlakuan yang adil, tidak diskriminatif, dan dihormati martabatnya. Oleh karena itu, mereka menuntut agar proses seleksi anggota Polri dapat diperbaiki dan dilakukan dengan transparansi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan prinsip keadilan.