“Dalam wawancara tersebut, beberapa pertanyaan yang diajukan dianggap invasif, termasuk pertanyaan mengenai kehidupan pribadi peserta yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewajiban sebagai calon anggota Polri,” Lanjut Arif
Lanjut ia katakan, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip seleksi yang objektif dan profesional, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi Polri, termasuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 14 Tahun 2018 dan Perkap No. 18 Tahun 2010 tentang Penyaringan dan Seleksi Penerimaan Anggota Polri.Berdasar konsolidasi internal KAHMI Kabupaten Matim bahwa pengguguran peserta yang telah memenuhi seluruh kualifikasi seleksi dan lulus di sidang kelulusan Polda NTT merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,kepastian hukum,serta keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, tindakan ini juga melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



Tinggalkan Balasan