Ruteng, KN – Muhammad Al-Marif Koordinatar Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mendesak Komisi III DPR RI serta Kepala Divisi Propam Polri, segera melakukan tindakan tegas terhadap kasus pengguguran peserta Polwan Bakomsus SMK atas nama Lasimini yang telah dinyatakan lulus dalam Sidang Kelulusan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 16 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari seorang peserta yang telah dinyatakan lulus dalam sidang kelulusan Polda NTT untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut di Pusdik Binmas dan Sepolwan Polri.
Namun ironisnya digugurkan secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas. Bahkan, peserta tersebut tidak diberikan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Kelulusan yang sah.
“Kami menduga ada konspirasi yang dibangun di internal Polri karena sampai saat ini tidak ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dalam bentuk surat sebagai bentuk keterbukaan publik,” Terang Arif
Pengguguran dilakukan setelah peserta menjalani wawancara di Lembaga Pendidikan Polri Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), di mana pertanyaan yang diajukan kepada peserta dinilai sangat pribadi dan tidak relevan dengan kualifikasi seleksi, yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat peserta.



Tinggalkan Balasan