Sanksi Bagi Peserta
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian seleksi sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 1, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian seleksi atau dianggap gugur;
Peserta yang tidak membawa Dokumen dan tidak sesuai instruksi sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 1 huruf a dan b, tidak diperkenankan masuk/ mengikuti ujian seleksi dan dianggap gugur;
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 9 tidak diperkenankan mengikuti ujian seleksi dan dianggap gugur;
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 10 akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Lain-lain
Panitia menyiapkan loker penitipan barang. Peserta dilarang membawa barang berharga dalam bentuk apapun;
Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan lokasi ujian;
Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman website https://bkpsdm.manggaraikab.go.id
Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui media pengumuman tersebut;
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak dipungut biaya;
Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang untuk memberi sesuatu dalam bentuk apapun**



Tinggalkan Balasan