Syarat setiap peserta saat mengikuti ujian, jelas Kaban Tarsi, wajib membawa KTP asli atau surat keterangan perekaman e-KTP asli. Selain itu setiap peserta tes wajib membawa kartu tanda peserta ujian (cetak mandiri).
Tata tertib pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK, setiap peserta wajib:
Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan wajib bagi peserta, yaitu :
Kartu ldentitas (ASLI), KTP elektronik atau KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga yang mempunyai barcode, atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Dukcapil);
Cetakan (Print Out) Kartu Peserta Ujian Asli dan berwarna;
Kartu Peserta Ujian CASN ini wajib dibawa saat pelaksanaan Ujian;
Panitia Seleksi Instansi Memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
Pemberian PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal dimulai
Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
Pakaian Peserta:
Pria
Memakai baju kemeja putih polos tanpa corak (lengan panjang atau pendek);
Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);
Memakai sepatu tertutup berwarna hitam;
Wanita
Memakai baju kemeja putih polos tanpa corak (lengan panjang atau pendek);
Rok/ Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);
Memakai sepatu tertutup berwarna hitam;
Bagi yang memakai jilbab menggunakan jilbab berwarna hitam polos;
Untuk Ibu hamil dapat menyesuaikan;
Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian seleksi (dianggap gugur);
Peserta dilarang:
Membawa buku dan catatan lainnya;
Membawa kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, perhiasan, ikat pinggang, kunci kendaraan maupun dompet;
Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
Menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test (CAT).
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian selama seleksi berlangsung;
Menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
Memakai perhiasan/aksesoris (terutama yang mengandung unsur logam);
Menyebarkan soal ujian melalui media apapun;
Keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin panitia;
Membawa makanan dan minuman; dan
Merokok dalam ruangan ujian
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.







Tinggalkan Balasan