Tata tertib pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK, setiap peserta wajib:

Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan wajib bagi peserta, yaitu :
Kartu ldentitas (ASLI), KTP elektronik atau KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga yang mempunyai barcode, atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Dukcapil);
Cetakan (Print Out) Kartu Peserta Ujian Asli dan berwarna;
Kartu Peserta Ujian CASN ini wajib dibawa saat pelaksanaan Ujian;
Panitia Seleksi Instansi Memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
Pemberian PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal dimulai
Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
Pakaian Peserta: