“Banyak perkara Bank NTT yang saya menangkan. Tapi saya kerja dengan hati dan dengan tulus tanpa bayaran dari 22 pemegang saham Bank NTT,” kata Apolos.

Ia menjelaskan, dari tahap sidang di Pengadilan Negeri hingga MA, dirinya tidak mendapatkan satu sen pun bayaran dari 22 pemegang saham Bank NTT.

“Tidak ada lawyer fee atau suscces fee-nya. Saya karena kuasa hukum Bank NTT, jadi ter-cover karena mereka bagian integral Bank ini sebagai pemegang saham. Jadi tidak ada lawyer fee. Itu sumbangan saya terhadap pemegang saham di 22 Kabupaten,” terangnya.

Apolos menyampaikan salam hormat kepada Izhak Edward Rihi. Menurutnya, masih ada upaya hukum luar biasa yakni PK atau Peninjauan Kembali yang bisa diajukan oleh Izhak Rihi.

“Tapi kalau upaya hukum biasa. Keputusan MK ini sudah final,” pungkas Apolos Djara Bonga. (*)