Perkara Izhak Edward Rihi melawan pemegang saham Bank NTT dan Bank NTT tidak berhenti di situ. Izhak kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini upaya hukum terakhir yang diajukan oleh mantan Dirut Bank NTT itu.
Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) pun menolak kasasi yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi. Lewat putusan perkara Nomor 4725 K/PDT/ 2024, MA menolak permohonan kasasi Izhak Rihi.
Usai memenangkan perkara melawan Izhak Rihi, Kuasa Hukum Pemegang Saham (PS) Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, informasi terkait Izhak Rihi kalah di MA ini diperoleh dari website resmi Mahkamah Agung.
“Bukan dari ruang gelap. Itu diatur lewat keputusan Ketua MA No 2-144 KM/SK/VIII/ 2022 tentang Standar pelayanan Imformasi Publik, dan ini juga implemetasi dari UU No 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Apolos Djara Bonga, S.H kepada Koranntt.com, ahad pekan silam.
Menurutnya, perjuangannya sebagai wakil dari 22 pemegang saham untuk mengalahkan Izhak Edward Rihi dan menyelamatkan uang senilai Rp8,4 Miliar lebih, merupakan bukti loyalitas dan kecintaannya kepada Bank NTT.





Tinggalkan Balasan