“Aspek Kesejahteraan karyawan jangka panjang juga diterapkan untuk menjamin kemandirian karyawan paska purna tugas dari PT. Jamkrida NTT, antara lain yaitu dengan disisihkannya sebagian dari laba perusahaan yang bersumber dari hak Tantiem Pengurus, yang dipergunakan secara sukarela sepenuhnya untuk bekal Pesangon karyawan yang telah memasuki masa pensiun. Selain itu pada Tahun 2024 ini Direksi mulai menerapkan Imbalan Paska Kerja karyawan berupa Tunjangan Hari Tua (THT) yang dihitung berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dengan melibatkan Jasa Aktuaris,” terangnya.

Mewakili segenap manajemen PT. Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda), Ibrahim Imang mengucapkan limpah terima kasih atas dukungan semua pihak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku Pemilik perseroan dan Pemegang Saham Pengendali sekaligus sebagai mentor, penasihat dan Pembina BUMD yang turut berperan dan mempunyai andil yang sangat positif terhadap perkembangan kinerja keuangan dan non keuangan PT. Jamkrida NTT.