Daerah  

Anggota DPR RI Julie Laiskodat dan OJK Minta Masyarakat NTT Waspadai Pinjol Ilegal

Anggota DPR RI Julie Laiskodat sosialisasi bahaya Pinjol Ilegal bersama OJK. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Anggota DPR RI Komisi XI Julie Sutrisno Laiskodat bersama mitra Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi waspada pinjaman ilegal.

Sosialisasi waspada pinjaman ilegal ini berlangsung di basement Gedung Timor Raya, Kota Kupang, Jumat (13/12/2024) dan dihadiri oleh ratusan warga Kota Kupang.

Anggota DPR RI Komisi XI Julie Laiskodat menyatakan, jika pada periode lalu ia berada di Komisi IV yang membidangi bidang pertanian, peternakan hingga kehutanan. Kali ini, ia ditugaskan duduk di Komisi XI DPR RI.

Di Komisi XI DPR RI, ia bermitra bersama sejumlah BUMN termasuk lembaga keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus gencar memberikan sosialisasi waspada pinjaman online ilegal.

Dalam materinya, anggota DPR RI Julie Laiskodat menyampaikan, Indonesia dan NTT termasuk wilayah yang sudah terpapar pinjaman online ilegal.

Khususnya di NTT, pinjol ilegal bukan saja menyasar orang-orang kecil, namun pinjol ilegal juga digabdrunggi oleh ASN atau Aparatur Sipil Negara.

“Ini spt narkotika, dia akan kecanduan, pusing dan mati. Karena menurut data, orang pinjam online bisa bunuh diri,” kata Bunda Julie Laiskodat.

Ia menjelaskan, saat ini ada 98 lembaga pinjaman yang dinyatakan legal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengidentifikasi pinjaman online legal dari 3 cara.

Pertama, masyarakat diminta untuk menyalakan kamera handpone saat mengakses pinjaman. Kedua, masyarakat diminta untuk menyalakan microphone, dan ketiga adalah menyalakan lokasi.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Dorong Bank NTT Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi

“Kalau ilegal, pada saat kita pencet, dia minta akses nomor kontak. Itu menurut OJK, tidak boleh. Dia tidak boleh menanyakan akses kontak kita. Kalau legal itu bunganya 0,3%. Kalau lebih dari itu, ilegal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hari ini pinjaman online cukup digemari masyarakat, karena masyarakat memiliki kebutuhan yang harus segera dipenuhi, seperti biaya pendidikan dan lain-lain. Sementara itu, usaha yang dijalankan masyarakat sepi peminat atau pengunjung.

Karena itu, sebagai anggota DPR RI Komisi XI yang membidangi bidang keuangan, Bunda Julie siap memperjuangkan modal usaha bagi masyarakat NTT untuk membuka usaha di segala bidang.

“Di sini ada saya punya tenaga ahli, Pak Don Paulus. Catat nomornya, dampaikan ke dia. Nanti kita perjuangkan bapak mama yang mau buka usaha baik itu bengkel, UMKM, hingga cathering,” tandas Bunda Julie.

Wakil Kepala OJK NTT Polantoro menyampikan, prinsip pinjol yang legal hanya 2L yakni Legal dan Logis. Pihaknya menyiapkan kontak agar, masyarakat yang ingin berkonsultasi soal pinjol bisa menghubungi OJK lewat kanal-kanal tertentu.

“Jadi bisa ke kontak 157 telepon pada jam kerja sampai jam 4, atau kontak satu 0811 5715 3157 atau bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id,” pungkas Polantoro. (*)