Sesuai Surat Perintah Tugas Kajari Rote Ndao bernomor: Print-61/N.3.23/Fd.1/05/2024, tanggal 28 Mei 2024 itu, ditugaskan 4 orang Jaksa Struktural dan Jaksa Fungsional yang bertugas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (baket) dan pengumpulan data (Puldata), serta mengklarifikasi terkait Dugaan Reses Fiktif anggota DPRD Rote Ndao TA 2020 dan 2021 itu. (*/ab)