Klarifikasi tersebut dilakukan dalam rangka menguak laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Reses Fiktif pada Sekretariat DPRD Rote Ndao, Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 .

Anton Susilo mengakui Tim Jaksa Penyelidik telah mengeluarkan undangan klarifikasi terhadap 25 anggota DPRD Rote Ndao periode 2019-2024.

Menurutnya, undangan klarifikasi terhadap 25 anggota DPRD tersebut telah dijadwalkan pada Kamis (15/08/2024) dan Jumat (16/08/2024), guna didengar keterangan seputar pelaksanaan Reses TA 2020 dan 2021.

“Benar, surat undangan klarifikasi sudah kami sampaikan ke masing-masing anggota DPRD, ada yang diundang pada Kamis (15/08/2024) dan sebagian pada Jumat (16/08/2024),” ujar Anton.

Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyelidik yang dibentuk Kepala Kejakasan Negeri (Kajari) Rote Ndao saat itu Budi Narsato adalah untuk melakukan pengumpulan data dan informasi yang dapat membuat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian keuangan negara dalam laporan dugaan Reses Fiktif anggota DPRD Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 dan 2021.