Manfaat Perlindungan Pekerja Rentan

Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila sakit, peserta akan mendapat layanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) secara gratis sesuai kebutuhan media. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Selain itu ada beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Kemudian program JKM, ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan (3 tahun), maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sejak TK hingga perguruan tinggi nominal maksimal Rp174 juta. (*/tim)