BPJS Ketenagakerjaan sendiri beberapa program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Bagi pekerja kategori Penerima Upah (PPU) seperti ASN, karyawan BUMN, karyawan swasta dan lainnya, mereka langsung tercover mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dimana iurannya langsung dibayarkan oleh perusahaan (pemberi kerja).
Perhitungan Pembiayaan dari APBD
Untuk program BPJS Ketenagakerjaan mandiri, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta sesuai ketentuan adalah 1 persen dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp 10.000-Rp 207.000. Sementara untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya.
Jika penghasilan peserta mandiri tercatat sebesar Rp1.000.000, maka iuran JKK yang dibayar sebesar Rp10.000. Dengan demikian, total iuran JKK dan JKM yang dibayarkan peserta tiap bulannya yakni Rp 16.800. Jadi untuk 100.000 peserta, iuran yang dibayar per bulan mencapai Rp1.680.000.000 dan dalam setahun Rp20.160.000.000.
Dari rincian pembiayaan di atas, menjadi jelas bahwa angka Rp20 miliar yang kerap digaungkan Melki-Johni untuk melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi, sudah melalui perhitungan yang matang. Bukan sekadar angka yang asal disebut untuk menyenangkan masyarakat ketika kampanye.





Tinggalkan Balasan