Sementara itu, Komisaris Independen PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Dr. Frans Gana, M.S., menjelaskan bahwa berdasarkan data, Pemerintah Kota Kupang memiliki saham sebesar 5,71% atau sekitar 12 juta lembar saham di Bank NTT, dengan penyertaan modal mencapai Rp120 miliar hingga Mei 2024. Dari penyertaan modal tersebut, Pemkot Kupang berhak menerima CSR sebesar Rp513 juta per tahun, di mana Rp425 juta dialokasikan untuk program pembangunan rumah layak huni ini.

Frans menambahkan bahwa pembangunan rumah layak huni ini akan memberikan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan penerima bantuan. Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan dana CSR harus sesuai aturan, karena akan diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait. Frans berharap kerjasama antara Pemkot Kupang dan Bank NTT semakin erat, terutama jika kondisi perekonomian semakin membaik, yang dapat mendorong peningkatan dana penyertaan modal di masa depan. (Ronald Pelo/Pkp Kota Kupang)