• Melakukan perbaikan atas Kinerja Manajemen Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Kupang yang berpedoman pada Sistem Merit serta aturan-aturan teknis dan aturan-aturan pelaksanaannya, sehingga tercipta Birokrasi Pemerintah Kota Kupang yang bersih, efektif dan berdaya saing;
• Mendukung lembaga Kelitbangan/Riset Daerah Kota Kupang untuk melakukan berbagai kegiatan kelitbangan / riset serta supervisi dalam rangka penataan manajemen data pemerintahan yang digunakan akurat, mutakhir dan terintegrasi demi kepentingan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang yang diformulasikan, diimplementasikan dan dievaluasi pada berbagai kebijakan daerah di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Berita acara konsensus komitmen tersebut ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang dan Ketua Sementara DPRD Kota Kupang, akan ditindaklanjuti oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang sebagai sebuah Naskah Kebijakan Pemerintah Kota Kupang yang diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Kupang dalam merumuskan kebijakan yang lebih progresif dalam bidang manajemen ASN dan pelayanan publik. Dengan demikian, reformasi birokrasi yang dijalankan dapat benar-benar berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Kupang. (*/tim)



Tinggalkan Balasan