Acara ini dihadiri pula oleh para pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk perwakilan Pemerintah Provinsi NTT yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Para Pimpinan Perangkat Daerah dan Perusahaan Daerah Lingkup Kota Kupang yang juga membahas sekaligus berkomitmen melakukan transformasi/reformasi birokrasi dan manajemen ASN. bersama-sama membahas berbagai isu terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Dalam sesi dialog interaktif, para peserta aktif menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi ASN dalam implementasi reformasi birokrasi di Kota Kupang.

Pada akhir acara ditandatangani berita acara konsensus komitmen Pemerintah Kota Kupang dengan DPRD Kota Kupang yang isinya menyepakati dan menyetujui secara bersama-sama untuk :

• Melaksanakan seluruh proses Implementasi Transformasi / Reformasi Birokrasi dan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Kupang dengan berpedoman pada Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Republik Indonesia dan Peraturan WaliKota Kupang Nomor 32 Tahun 2023 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi General dan Tematik Pemerintah Kota Kupang serta aturan-aturan teknis dan aturan-aturan pelaksanaannya;