“Dari dinas PMD, 118 desa yang dana desanya disalurkan melalui bank NTT kita sudah mulai digitalisasi dengan menontunaikan pembayaran dana desa secara bertahap,” bebernya.

Lanjut Ady menjelaskan, pihaknya telah sepakat tanggal 23 September bahwa, pemerintah melalui bagian keuangan akan menyediakan regulasi-regulasi yang dibutuhkan baik perbup maupun SE (surat edaran) untuk pembayaran honor, makan minum, ATK, perjalanan dinas dibayarkan dengan menggunakan cash manegemen sistim.

“Dan sesuai rapat tersebut tanggal 20 Oktober kita akan serentak memberlakukan CMS non tunai untuk semua dinas OPD lingkup Pemerintah Kabupaten TTU. Terimakasih atas semua dukungan dan kolaborasi yang ada ini untuk bersama-sama mensuport dan membuat kabupaten TTU boleh mencapai loncatan-loncatan dalam digitalisasi keuangan,” pungkasnya. (*/kn)