Dalam sebuah media cetak lokal di NTT, Alex Koroh yang menjabat sebagai Plt Karo Ekbang Provinsi NTT menyatakan bahwa, pergantian Komut PT. Flobamor sudah sesuai aturan.

Namun hal ini dibantah oleh Komut PT. Flobamor Dr. Semuel Haning dan Koperasi Praja Mukti selaku pemegang saham PT. Flobamor. Menurut Dr. Semuel Haning, pernyataan Alex Koroh berpotensi jadi pembohongan publik, karena tidak sesuai dengan realitas.

Hal ini pun diamini oleh pengurus Koperasi Praja Mukti, yang menyebut dalam RUPS LB PT. Flobamor tidak ada agenda dan keputusan untuk memberhentikan pengurus.

Atas dasar tersebut, pada Kamis (15/8/2024) petang, Dr. Semuel Haning mendatangi SPKT Polda NTT untuk melaporkan Plt. Karo Ekbang Provinsi NTT Alex Koro.(*)