“Saya berharap dalam kasus ini segera naik ke tahap penyidikan, dan semua pihak yang terlibat bisa kooperatif,” tegasnya.
Dr. Semuel Haning menerangkan, sampai saat ini, ia belum menerima surat pemberhentian dirinya sebagai Komut PT. Flobamor seperti yang disampaikan oleh Plt. Karo Ekban Alex Koroh.
Ia menyesalkan pernyataan Alex Koroh yang disampaikan di salah satu media lokal. Menurutnya, Alex Koroh tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan keterangan karena yang bersangkutan bukan pemegang saham.
“Seharusnya pemegang saham PT. Flobamor baik itu PSP Pj Gubernur NTT atau Praja Mukti yang berhak omong. Dia siapa? Dalam RUPS LB, dia bukan peserta, bukan organ RUPS. Dia salah memberikan komentar, sedangkan dia bukan siapa-siapa di dalam struktur PT. Flobamor,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb resmi mempolisikan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Alex Koroh.
Laporan dugaan pemfitnahan dan pencemaran nama baik itu dilayangkan oleh Dr. Semuel Haning, karena Alex Koroh diduga melakukan fitnah, saat memberikan keterangan Pers terkait pergantian pengurus PT. Flobamor.



Tinggalkan Balasan