Kupang, KN – Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb mengapresiasi gerak cepat penyidik Polda NTT mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Dr. Semuel Haming melaporkan Plt. Karo Ekonomi dan Pembangunan Provinsi NTT Alex Koroh, yang diduga melakukan pembohongan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya selaku Komut PT. Flobamor.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada kepolisian daerah NTT dalam hal ini para penyidik yang menangani kasus laporan saya, dan sejauh ini penanganan kasus ini berjalan lancar,” kata Dr. Semuel Haning kepada Koranntt.com di Kupang, Kamis (5/8/2024).
Ia menyebut, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Polda NTT telah memanggil salah satu pemegang saham yakni Koperasi Praja Mukti untuk dimintai keterangan.
“Tanggal 2 kemarin, penyidik telah memanggil salah satu pemegang saham yaitu Koperasi Praja Mukti,” terangnya.
Ia berharap agar kasus ini segera dinaikan ke tahap penyidikan, agar bisa menjadi pembelajaran bagi setiap orang yang memberikan informasi tidak benar, yang berdampak pada kehormatannya.



Tinggalkan Balasan