Sementara itu, Kepala Bagian Peraturan Perundangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemprov NTT Charisal Manu mengatakan, proses dan mekanisme Perda sudah ada dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum.
“Semuanya sudah secara baku proses pembentukannya seperti apa sampai pada perundangan. Sebenarnya mulai dari perencanaan, pembahasan, evaluasi, klarifikasi dan perundangan. Proses itu sudah ada semua,” kata Charisal Manu.
Ia menegaskan, proses pembentukan Perda merupakan tugas dari anggota DPRD itu sendiri.
“Harusnya mereka lebih proaktif dalam pembentukan produk hukum. Produk hukum daerah itu ada yang sifatnya pengaturan, ada yang sifatnya penetapan. Pengaturan itu seperti Perda dan Perkada. Kemudian penetapan itu keputusan-keputusan DPRD,” terangnya
Ia berharap agar DPRD khususnya fraksi Partai Golkar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. (*)





Tinggalkan Balasan