Kupang, KN – Golkar Academy yang berlangsung di Hotel Sahid T-More Kupang Senin (12/8/2024) menghadirkan pembicara dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Ketua Komisi III DPRD NTT.

Salah satu topik pembicaraan adalah berkaitan dengan proses dan mekanisme pembentukan Perda.

Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean sebagai pembicara dalam forum tersebut mengatakan, anggota DPRD harus memahami UU No 23 tahun 2014.

Ia menyebut, UU No 23 Tahun 2014 berbicara tentang pemerintah daerah, dan khusus tugas dan fungsi DPRD diatur di pasal 96 tentang fungsi dewan.

“Kita punya fungsi hanya 3 yakni pembentukan Perda, atau legislasi, anggaran dan pengawasan. Kita diberi hanya 3 kewenangan,” kata Jonas Salean.

Selain mengenal tugas dan fungsi DPRD, Jonas Salean juga menyampaikan di lembaga DPRD ada alat kelengkapan dewan atau AKD yang dikenal dengan Bapemperda, yang bertugas untuk membentuk Perda.

Ia berharap agar para anggota DPRD fraksi Partai Golkar bisa memahami tugas dan fungsi DPRD, khusus untuk proses pembuatan Perda.