Golkar Academy 3 Hadirkan Pembicara dari Biro Hukum dan Ketua Komisi III DPRD NTT

Kegiatan Golkar Academy 3. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Golkar Academy yang berlangsung di Hotel Sahid T-More Kupang Senin (12/8/2024) menghadirkan pembicara dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Ketua Komisi III DPRD NTT.

Salah satu topik pembicaraan adalah berkaitan dengan proses dan mekanisme pembentukan Perda.

Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean sebagai pembicara dalam forum tersebut mengatakan, anggota DPRD harus memahami UU No 23 tahun 2014.

Ia menyebut, UU No 23 Tahun 2014 berbicara tentang pemerintah daerah, dan khusus tugas dan fungsi DPRD diatur di pasal 96 tentang fungsi dewan.

“Kita punya fungsi hanya 3 yakni pembentukan Perda, atau legislasi, anggaran dan pengawasan. Kita diberi hanya 3 kewenangan,” kata Jonas Salean.

Selain mengenal tugas dan fungsi DPRD, Jonas Salean juga menyampaikan di lembaga DPRD ada alat kelengkapan dewan atau AKD yang dikenal dengan Bapemperda, yang bertugas untuk membentuk Perda.

Ia berharap agar para anggota DPRD fraksi Partai Golkar bisa memahami tugas dan fungsi DPRD, khusus untuk proses pembuatan Perda.

BACA JUGA:  Ketua TKD Prabowo-Gibran NTT dan Sabu Raijua Bagi Susu dan Telur Gratis untuk Anak SD

Sementara itu, Kepala Bagian Peraturan Perundangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemprov NTT Charisal Manu mengatakan, proses dan mekanisme Perda sudah ada dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum.

“Semuanya sudah secara baku proses pembentukannya seperti apa sampai pada perundangan. Sebenarnya mulai dari perencanaan, pembahasan, evaluasi, klarifikasi dan perundangan. Proses itu sudah ada semua,” kata Charisal Manu.

Ia menegaskan, proses pembentukan Perda merupakan tugas dari anggota DPRD itu sendiri.

“Harusnya mereka lebih proaktif dalam pembentukan produk hukum. Produk hukum daerah itu ada yang sifatnya pengaturan, ada yang sifatnya penetapan. Pengaturan itu seperti Perda dan Perkada. Kemudian penetapan itu keputusan-keputusan DPRD,” terangnya

Ia berharap agar DPRD khususnya fraksi Partai Golkar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. (*)