Meski demikian, kata Yohanes, temuan hasil pengawasan selama coklit berlangsung tetap dikawal oleh pengawas dalam rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di setiap tingkatan hingga penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Bawaslu Kabupaten Manggarai, tambah Yohanes, mengharapkan adanya partisipasi masyarakat agar semua orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, terdata pada daftar pemilih sehingga dapat menggunakan hak suaranya pada pemilihan serentak tahun 2024.
Bila ada pemilih yang belum dicoklit, atau mengetahui adanya pemilih memenuhi syarat tetapi belum dicoklit oleh Pantarlih, laporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai atau pengawas terdekat yakni Panwascam atau Pengawas Kelurahan Desa setempat. (Yhono Hande)



Tinggalkan Balasan