Terkait netralitas penyelenggara, pengawas temukan adanya lima orang Pantarlih yang namanya masih tercatat sebagai anggota partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Pantarlih tersebut tetap diakomodir oleh KPU Kabupaten Manggarai setelah mereka membuat pernyataan tertulis bahwa namanya dicatut oleh partai politik,” kata Yohanes.
Temuan pengawas, kata Yohanes, hanya berupa sampel yang diperoleh melalui pengawasan melekat pada tiga hari pertama pelaksanaan coklit dan uji petik yang berlangsung selama 27 hari. “Kondisi riil bisa lebih banyak dari yang kami temukan,” imbuhnya.
Terhadap temuan tersebut, lanjut Yohanes, PKD sudah memberikan saran perbaikan kepada PPS dan Pantarlih. Beberapa saran perbaikan dan rekomendasi disampaikan oleh Panwascam kepada PPK, dan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada KPU Kabupaten Manggarai.
“Sebagian besar saran perbaikan, terutama berkaitan dengan pemilih yang tidak terdaftar dan kesalahan prosedur dalam melakukan coklit, sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih. Sedangkan terkait TPS yang sulit diakses oleh pemilih, masih berproses di KPU Kabupaten Manggarai,” jelas Yohanes.



Tinggalkan Balasan