Terkait kesalahan prosedur coklit, kata Yohanes, pengawas temukan lebih dari 30 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dicoklit. Sebaliknya, terdapat tiga orang pemilih tidak memenuhi syarat dan tujuh pemilih yang telah pindah domisili atau pindah penduduk namun dicoklit oleh Pantarlih. Selain itu, terdapat sembilan pemilih yang dicoklit tanpa menggunakan dokumen kependudukan. Pengawas juga temukan adanya 14 keluarga yang tidak dicoklit secara langsung.

“Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya sendiri lalu ke rumah pemilih hanya untuk menempelkan stiker,” jelas Yohanes.

Masih terkait kesalahan prosedur coklit, pengawas juga menemukan delapan kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker coklit dan terdapat empat kepala keluarga yang telah dicoklit namun tidak diberikan surat tanda bukti coklit.

Selain itu, pada sejumlah stiker dan surat tanda bukti coklit, pengawas menemukan adanya beberapa kesalahan pencatatan berupa 18 kesalahan penulisan nama pemilih, empat pemilih dicoklit namun tidak dicantumkan namanya lantaran tidak terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, tiga pemilih disabilitas tidak ditulis dalam kolom pemilih disabilitas, 14 kasus penggabungan dua keluarga dalam satu stiker dan tanda bukti coklit, serta satu pemilih dipisahkan dari satu keluarga.