Kupang, KN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan penghargaan dalam bentuk Paritrana Award kepada sejumlah pemerintah daerah, desa dan lembaga tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyelenggaraan Paritrana Award berlangsung di Hotel Harper Kupang, Kamis (25/7/2024), dan dihadiri oleh Pj Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, serta sejumlah perwakilan Pemda di NTT.
Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake dalam sambutannya saat membuka acara Paritrana Award mengatakan, sistem jaminan sosial ini pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Para pekerja baik formal maupun informal berhak untuk mengakses jaminan sosial.
“Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut dan pensiun,” kata Ayodhia Kalake.
Dikatakannya, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi dengan jumlah pekerja informal lebih banyak daripada formal yaitu 1 juta pekerja informal dan 600 ribu pekerja formal. Dan sampai dengan Juni 2024, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT adalah sebesar 33.7 persen, dimana coverage pekerja formal adalah 65.9 persen dan coverage pekerja informal adalah 13.6 persen.
Data tersebut menunjukkan masih ada 1,1 juta pekerja yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari 1,6 juta angkatan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, total manfaat klaim yang telah diterima masyarakat NTT pada tahun 2023 adalah sebesar Rp402 miliar dan manfaat beasiswa kepada 609 anak warga NTT sebesar Rp4.4 miliar.
“Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya untuk meningkatkan cakupan UCJ. Kita telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tenaga Kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di Nusa Tenggara Timur Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-NTT. Dengan iuran yang terjangkau yakni sebesar Rp. 16.800/bulan/orang untuk pekerja informal dan Rp. 11.800/bulan/orang untuk pekerja formal dengan dasar upah UMP Provinsi NTT bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, saya berharap pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dapat mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan UCJ bagi pekerja non-formal seperti pegawai Non ASN, honorer, Aparatur Desa, Lembaga Desa hingga RT/RW, petani, nelayan, pedagang, pekerja lintas agama, dan lain-lain. Perusahaan swasta juga kiranya dapat melaksanakan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial,” jelas Ayodhia Kalake.
Selanjutnya, terkait pelaksanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November nanti, Pj Gubernur NTT meminta kepada Penjabat Walikota dan Bupati/Penjabat Bupati se-NTT untuk berkoordinasi dengan KPUD/Bawaslu untuk memastikan Petugas KPPS dan Pengawas Pemilu mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya juga menghimbau kepada BUMN, BUMD serta Badan Usaha Swasta agar dapat mengalokasikan sedikit dari CSR perusahaan untuk membantu membiayai iuran dari pekerja rentan. Apresiasi kepada beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan yang telah memberikan dukungan alokasi anggaran dan CSR untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan pada tahun 2023. Saya berharap ke depannya jumlah pekerja rentan yang mendapat jaminan perlindungan sosial akan terus meningkat,” terangnya.
Dijelaskan Ayodhia Kalake, literasi tentang pentingnya jaminan sosial masih perlu ditingkatkan. Paritrana Award merupakan suatu upaya strategis untuk mendorong terwujudnya peningkatan cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di suatu daerah.
“Paritrana Award diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran dari pemerintah daerah dan pemberi kerja akan pentingya jaminan sosial. Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja,” tuturnya.
Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan yang menginisiasi terselenggaranya acara ini.
Dan juga kepada Tim Penilai, yang telah bekerja dengan sangat baik dalam tahapan penilaian hingga ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 234/Kep/HK/2024 tentang penerima penghargaan Jaminan sosial ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023.
“Kepada para pemenang Paritrana Award Tahun 2023, saya ucapkan selamat dan profisiat. Semoga dengan diraihnya Penghargaan ini dapat meningkatkan peran aktif, kesadaran, serta kepatuhan akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja di Nusa Tenggara Timur. Mari kita terus berkolaborasi untuk mewujudkan NTT Maju dan Sejahtera. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati usaha dan karya kita sekalian,” pungkasnya.
Kepala BPJS Cabang Kupang Christian Natanael Sianturi mengatakan, Paritrana Award diberikan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan badan usaha atau perusahaan yang punya kepedulian terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menyebut, ada 4 segmen yang menjadi penilaian antara lain pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, dan pekerja jasa konstruksi.
“Masing-masing sektor kita ambil 6 untuk mominator. Jadi kita ada seleksi dulu secara administrasi, kemudian kita lakukan wawancara dan penilaian terhadap mereka,” tegasnya.
Pasca wawancara, tim kemudian melakulan penilaian terhadap sejumlah item, termasuk inovasi yang dilakukan, untuk penentuan peraih penghargaan. (*)