Sementara Kepala Desa Lamalera A, Yakobus Glau, ketika dikonfirmasi menampik informasi penyalahgunaan anggaran tersebut.

Yakobus menjelaskan bahwa pembelian pukat awalnya sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), namun setelah diuji di lapangan, jenis pukat tersebut tidak sesuai dengan kondisi laut di Lamalera A, sehingga dilakukan perubahan jenis pukat menjadi berbahan nilon.

“Kami baru saja selesai pertemuan untuk membahas perubahan. Jadi akan kami buat perubahan anggaran,” ucapnya seperti dikutip dari Penanusantara pada Selasa (23/07/2024).

Ia mengatakan bahwa dalam perubahan pembelian barang tersebut akan dilakukan penyesuaian harga untuk dipertanggungjawabkan.

“Kami akan lakukan penyesuaian harga barang. Dan sisanya akan kami sepakati bersama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi BPD Desa Lamalera A namun belum ada konfirmasi balik dari pihak tersebut. (*/ab)