Lewoleba, KN – Pengadaan pukat bantuan untuk kelompok nelayan di Desa Lamalera A, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata diduga melanggar aturan.
Total anggaran pembelian pukat tersebut yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 sebesar Rp30.000.000.
Namun diduga dalam realisasinya, barang yang dibeli tidak sesuai dengan jenis barang yang tertulis dalam dokumen perencanaan APBDes, yang seharusnya berupa pukat jenis benang.
Salah satu warga setempat mengatakan bahwa pembelian pukat tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan dalam APBDes.
“Dalam dokumen perencanaan, jenis pukat yang diperlukan adalah berbahan benang. Namun yang dibeli adalah jenis pukat berbahan nilon,” kata warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga tersebut menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.
“Seharusnya, jika terjadi perubahan barang yang dibeli, perubahan anggaran harus didahului dan diajukan ulang terlebih dahulu. Namun yang terjadi, barangnya telah dibeli sebelum terjadi perubahan anggaran,” ungkapannya.



Tinggalkan Balasan