Hukrim  

Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Senilai Rp6,7 Miliar Sepanjang Tahun 2024

Kajati NTT bersama Wakajati dalam kegiatan Press Release, Selasa (22/7/2024). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Bidang Pidsus atau Pidana Khusus sejauh ini terbilang cukup moncer.

Tercatat hingga 22 Juli 2024, Kejati NTT telah menyelamatkan uang negara senilai Rp6,7 Miliar dari sejumlah kasus korupsi yang telah ditangani.

“Estimasi penyelamatan tahap penyidikan Rp1.207.928.409 dalam bentuk uang, dan Rp5.500.000.000 dalam bentuk barang. Sehingga total menjadi Rp6.707.928.409,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo dalam keterangan Persnya usai upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-64 dan Hari Ulang Tahun XXIV Ikatan Adyaksa Dharmakartini, Senin (22/7/2024).

Ia menjelaskan, hingga 22 Juli 2024, Kejati NTT telah nelakukan penyelidikan terhadap 4 kasus diantaranya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sejumah sekolah di NTT pads tahun 2022.

“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.

Selain itu, kasus yang sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan dan Penjualan Beras Premium Pada Perum Bulog Wilayah Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik Kemenkumham RI oleh pihak yang tidak berhak seluas 99.785 m2 yang di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

BACA JUGA:  Peserta Uji Sertifikasi Pelaksana Pekerjaan Drainase Kunjungi Lokasi Proyek

Kajati NTT Zet Tadung Allo juga menyampaikan, pihaknya sedang melakukan penyidikan sebanyak 5 kasus dugaan korupsi.

“Pertama adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah Kepada Pihak Lain Yang Tidak Berhak dengan tersangka Petrus Krisin, Hartono Fransiscus Xaverius, dan Erwin Piga dengan kerugian negara sekitar Rp5.956.786.664,40 berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023,” jelas Zet Tadung Allo.

Ia menyampaikan, kasus kedua yang sedang diselidiki adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024, dengan tersangka Zulkarnain, Risky Daud Kase, Lerry Messakh dan Muhammad Efendi, dengan kerugian negara sebesar Rp10.798.221.250.

“Dalam kasus ini, pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang telah disita oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT sebesar Rp223.000.000,” ungkapnya.

Selain 2 kasus di atas, Kejati NTT juga sedang melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Beras Premium Pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta pembelian MTN pada PT SNP senilai Rp50 Miliar oleh Bank NTT. (*)