Hukrim  

Apresiasi Kinerja Polda NTT, Adhitya Tegaskan Tak Ada Gugatan Class Action

Para pihak yang menyerukan aksi itu harus paham terhadap makna dari gugatan Class Action.

Adhitya Nasution (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan tersangka RB alias Randy Badjideh telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu 23 Maret 2022 lalu.

Kuasa Hukum Keluarga Korban Adhitya Nasution menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polda NTT, yang berhasil melengkapi berkas perkara tersebut.

“Terkait P21, kami pihak keluarga tentunya mengapresiasi kinerja penyidik Polda NTT. Karena ini merupakan penyempurnaan berkas perkara sesuai permintaan dari pihak kejaksaan,” ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.

Menurutnya, setelah berkas dinyatakan P21, maka tersangka RB dan barang bukti segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk disidangkan.

Dalam kesempatan yang sama, Adhitya menegaskan bahwa keluarga korban Astrid dan Lael sama sekali tidak berupaya untuk mengajukan gugatan Class Action terhadap Polda NTT yang menangani kasus ini.

Pernyataan tegas ini disampaikan Adhitya, menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat, terkait adanya upaya gugatan Class Action terhadap Polda NTT.

“Pihak keluarga sama sekali tidak ada upaya terkait gugatan Class Action terhadap Polda NTT,” tegas Adhitya Nasution.

Menurutnya, para pihak yang menyerukan aksi itu harus paham terhadap makna dari gugatan Class Action. Karena gugatan itu boleh dilakukan, jika terdapat kelompok warga yang merasa sangat dirugikan.

BACA JUGA:  Bupati Sabu Raijua: Kantor Pengacara ANP Pasti Berikan Pelayanan Hukum Terbaik

“Harus dipahami itu. Sedangkan kami dari pihak keluarga korban sama sekali tidak merasa dirugikan atas penanganan perkara ini. Karena sampai hari ini kita melihat kinerja Kepolisan masih baik,” jelasnya.

Adhitya menerangkan, sejak awal penanganan kasus pembunuhan itu, pihaknya memang melakukan banyak koreksi terhadap kinerja dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

“Tetapi makin ke sini, kinerja Polda NTT makin bagus. Kita harus apresiasi Kapolda yang baru ini. Karena dia sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini lebih jauh,” ungkapnya.

Keseriusan Polda NTT saat ini telah dibuktikan dengan P21 berkas perkara Randy, yang sudah tiga kali bolak balik Kejati NTT – Polda NTT.

“Karena P21 ini tidak main-main. Tentu apa yang diharapkan dari Kejaksaan selama ini, sudah dikejar dan dipenuhi oleh penyidik Polda NTT. IniĀ  kinerja yang luar biasa. Jadi saya rasa kita harus acungkan jempol untuk Polda NTT,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah berkas perkara P21, diharapkan agar penanganan kasus tersebut semakin terang benderang. “Dan saat ini mungkin penyidik sedang melengkapi bukti dan fakta-fakta yang ditemukan saat proses penyekidikan,” tandasnya. (*)