Kupang, KN – Berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan tersangka RB alias Randy Badjideh telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu 23 Maret 2022 lalu.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Adhitya Nasution menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polda NTT, yang berhasil melengkapi berkas perkara tersebut.
“Terkait P21, kami pihak keluarga tentunya mengapresiasi kinerja penyidik Polda NTT. Karena ini merupakan penyempurnaan berkas perkara sesuai permintaan dari pihak kejaksaan,” ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.
Menurutnya, setelah berkas dinyatakan P21, maka tersangka RB dan barang bukti segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk disidangkan.
Dalam kesempatan yang sama, Adhitya menegaskan bahwa keluarga korban Astrid dan Lael sama sekali tidak berupaya untuk mengajukan gugatan Class Action terhadap Polda NTT yang menangani kasus ini.
Pernyataan tegas ini disampaikan Adhitya, menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat, terkait adanya upaya gugatan Class Action terhadap Polda NTT.





Tinggalkan Balasan