“Pihak keluarga sama sekali tidak ada upaya terkait gugatan Class Action terhadap Polda NTT,” tegas Adhitya Nasution.
Menurutnya, para pihak yang menyerukan aksi itu harus paham terhadap makna dari gugatan Class Action. Karena gugatan itu boleh dilakukan, jika terdapat kelompok warga yang merasa sangat dirugikan.
“Harus dipahami itu. Sedangkan kami dari pihak keluarga korban sama sekali tidak merasa dirugikan atas penanganan perkara ini. Karena sampai hari ini kita melihat kinerja Kepolisan masih baik,” jelasnya.
Adhitya menerangkan, sejak awal penanganan kasus pembunuhan itu, pihaknya memang melakukan banyak koreksi terhadap kinerja dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
“Tetapi makin ke sini, kinerja Polda NTT makin bagus. Kita harus apresiasi Kapolda yang baru ini. Karena dia sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini lebih jauh,” ungkapnya.
Keseriusan Polda NTT saat ini telah dibuktikan dengan P21 berkas perkara Randy, yang sudah tiga kali bolak balik Kejati NTT – Polda NTT.
“Karena P21 ini tidak main-main. Tentu apa yang diharapkan dari Kejaksaan selama ini, sudah dikejar dan dipenuhi oleh penyidik Polda NTT. IniĀ kinerja yang luar biasa. Jadi saya rasa kita harus acungkan jempol untuk Polda NTT,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan