Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya yang di bacakan oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo menyampaikan 7 (tujuh) perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024 untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan, sebagai berikut :

Pertama, bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.

Kedua, gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

Ketiga, wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar

Keempat, benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.

Kelima, jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.

Keenam, laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.