Setelah Itu saksi kembali ke kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban, sehingga dengan mambawa cek NTT tersebut, korban mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan cek yang dimaksud.

Namun pihak bank menolak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut adalah cek kosong. Setelah itu korban juga kembali mendatangi kantor BCA KUPANG untuk kembali mencairkan uang tersebut, namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan uang tersebut.

Atas kejadian ini korban merasa telah dirugikan dan datang melapor ke kantor SPKT Polda guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut.

Agustinus Nahak yang dikonfirmasi Koranntt.com membenarkan ada transaksi senilai Rp1 Miliar dengan pelapor.

Namun ia menyebut, uang tersebut dipinjam, bukan dititipkan di rekening miliknya, seperti informasi yang beredar di kalangan wartawan.

Agustinus juga menyatakan bahwa, persoalan uang Rp1 Miliar itu adalah kesepakatan antara klien dan dirinya selaku pengacara. Namun menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik.