Kupang, KN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem akhirnya angkat bicara atas persoalan hutang piutang oleh salah satu eks Caleg DPR RI dari Partai NasaDem, Agustinus Nahak.

Wakil Ketua Bidang Media DPW Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Elas Jawamara menegaskan, persoalan yang dialami oleh Agus Nahak merupakan urusan profesinya sebagai pengacara.

“Persoalan itu tidak terkait dengan kepartaian. Itu urusan beliau yang berhutang secara pribadi di pihak ketiga,” tegas Elas Jawamara.

Ia menegaskan, pihak Partai NasDem tidak tahu menahu terkait penggunaan uang Rp1 Miliar yang diduga digelapkan oleh Agustinus Nahak.

“Kita di partai tidak tahu persoalan tersebut. Kita malah tahu dari media. Itu urusan pribadi beliau,” pungkasnya.

Ia berharap, persoalan ini bisa diselesaikan oleh Agustinus Nahak secara kekeluargaan, sehingga masalah ini tidak membias ke mana-mana.

Sebelumnya, pengacara ternama asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Nahak dipolisikan gegara dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp1 Miliar.

Laporan polisi nomor STTLP/B/144//2024/BPKT/POLDA NTT ini, dilayangkan oleh korban dugaan penipuan atas nama Trinotji Damayanti di Polda NTT, Senin (20/5/2024) siang.

“Kami laporkan ini dugaan penipuan dan atau pengelapan dari saksi korban yang mengatakan bahwa uang sebesar Rp1 Milliar yang awal perjalanannya dari tahun 2022 saat terlapor tangani kasus perdata,” kata Kuasa Hukum pelapor, Melki Nona kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Adapun kronologis kejadian ini berawal ketika terlapor bertindak sebagai penasihat hukum yang mendampingi ibu kandung korban a.n. (Almarhum) REBEKA ADU TADAK dalam perkara perdata di Pengadilan negeri Kupang dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2022/PN Kpg.

Saat mendampingi ibu kandung korban tersebut, kasus perdata itu dilanjukan ke tingkat banding sehingga terlapor meminta korban memberikan uang sejumlah Rp350.000.000 untuk dititipkan ke rekening bank milik tertapor dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud.