“Kalau kita di sini kekurangan dana, kita bisa pinjam dari mereka. Walupun secara bisnis akan dihitung,” terangnya.

Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe menyatakan, dalam kerja sama KUB, Bank NTT bukan diambilalih, atau dimerger dengan Bank DKI. Bank DKI sebagai induk bank akan menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) kedua.

“Hal-hal lain akan diatur dalam Share Holder Agreement. Ini suatu skema yang dibuat oleh OJK, sehingga sama-sama biaa bertumbuh dengan baik. Selain penguatan modal, ada tata kelola yang kita kerjasamakan, agar mendongkrak Bank NTT bisa bertumbuh lebih baik ke depan,” pintanya.

Ia menambahkan, dengan KUB, maka Bank NTT tidak akan jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank NTT tetap jadi bank Pengelola Kas Umum Daerah dan tetap menjadi bank kebangaan masyarakat NTT. (*)