Bisnis  

KUB Bank NTT-Bank DKI Masuk Tahap Due Diligence, Pengurus Rutin Laporkan ke OJK dan PSP

Press Conference oleh Direksi Bank NTT. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyampaikan progres Kerja Sama Usaha Bank (KUB) bersama Bank DKI.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing mengatakan, progres KUB bersama Bank DKI saat ini sudah memasuki tahap due diligence.

Ia menyebut, proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI. Apabila disetujui, selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan modal.

“KUB dengan Bank DKI ini akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tata kelola, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor UMKM,” kata Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Pada kesempatan yang sama, Plt Dirut Bank NTT menegaskan, KUB dengan Bank DKI bukan berarti Bank NTT menjadi milik Bank DKI.

Namun KUB ini harus dijalankan sebagaimana perintah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum, bahwa setiap bank daerah wajib punya modal inti Rp3 Triliun pada Desember 2024.

“Kekurangan (modal inti) kita adalah Rp600 miliar lebih. Bukan berarti Rp600 miliar lebih itu disertakan ke Bank NTT. Dalam rencana bisnis bank, kita mencantumkan penyertaan modal sekitar Rp50 sampai Rp100 miliar,” tutur Yohanis Landu Praing.

BACA JUGA:  Menggali Makna di Balik Pernyataan Piet Jemadu Tentang Bank NTT

Ia menambahkan, ke depan Bank NTT akan membeli kembali saham (buy back) yang disertakan oleh Bank DKI, dan sesuai timeline, pada bulan September 2024 ini, akan dilakukan Share Holder Agreement (SHA) untuk membahas pembagian laba dan pola kerja sama yang akan dilaksanakan oleh kedua bank, baik Bank DKI maupun Bank NTT.

“Setiap perkembangan proses KUB menjadi perhatian serius OJK, dan kami laporkan secara berkala kepada OJK dan PSP,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Dana dan Treasury Bank NTT Hilarius Minggu menyampaikan, KUB dengan Bank DKI akan memberikan banyak manfaat dari sisi dana dan kredit.

“Kalau kita di sini kekurangan dana, kita bisa pinjam dari mereka. Walupun secara bisnis akan dihitung,” terangnya.

Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe menyatakan, dalam kerja sama KUB, Bank NTT bukan diambilalih, atau dimerger dengan Bank DKI. Bank DKI sebagai induk bank akan menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) kedua.

“Hal-hal lain akan diatur dalam Share Holder Agreement. Ini suatu skema yang dibuat oleh OJK, sehingga sama-sama biaa bertumbuh dengan baik. Selain penguatan modal, ada tata kelola yang kita kerjasamakan, agar mendongkrak Bank NTT bisa bertumbuh lebih baik ke depan,” pintanya.

Ia menambahkan, dengan KUB, maka Bank NTT tidak akan jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank NTT tetap jadi bank Pengelola Kas Umum Daerah dan tetap menjadi bank kebangaan masyarakat NTT. (*)