Namun KUB ini harus dijalankan sebagaimana perintah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum, bahwa setiap bank daerah wajib punya modal inti Rp3 Triliun pada Desember 2024.
“Kekurangan (modal inti) kita adalah Rp600 miliar lebih. Bukan berarti Rp600 miliar lebih itu disertakan ke Bank NTT. Dalam rencana bisnis bank, kita mencantumkan penyertaan modal sekitar Rp50 sampai Rp100 miliar,” tutur Yohanis Landu Praing.
Ia menambahkan, ke depan Bank NTT akan membeli kembali saham (buy back) yang disertakan oleh Bank DKI, dan sesuai timeline, pada bulan September 2024 ini, akan dilakukan Share Holder Agreement (SHA) untuk membahas pembagian laba dan pola kerja sama yang akan dilaksanakan oleh kedua bank, baik Bank DKI maupun Bank NTT.
“Setiap perkembangan proses KUB menjadi perhatian serius OJK, dan kami laporkan secara berkala kepada OJK dan PSP,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Dana dan Treasury Bank NTT Hilarius Minggu menyampaikan, KUB dengan Bank DKI akan memberikan banyak manfaat dari sisi dana dan kredit.



Tinggalkan Balasan