Kupang, KN – Eksistensi Bank NTT saat ini terancam karena persoalan fundamental terkait pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM). Bank NTT diberi waktu hingga bulan Desember 2024 untuk memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun rupiah.

Pengamat ekonomi, Dr. James Adam mengatakan, salah satu konsekuensi yang harus ditanggung adalah kemungkinan perubahan status Bank NTT menjadi BPR sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut dia, salah satu solusi untuk menyelamatkan Bank NTT adalah para pemegang saham, termasuk 22 kabupaten dan kota, serta Pemprov NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP).

“Yang bisa selamatkan Bank NTT hari ini adalah para pemegang saham,” ujar James Adam kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.

Dia menjelaskan, persoalan itu tidak bisa diinterpretasikan bahwa top manajemen Bank NTT, dalam hal ini para direksi tidak mampu menjalankan fungsinya, sehingga MIM tidak terpenuhi.

“Jika fakta hari ini Bank NTT masih belum optimal dalam pemenuhan MIM, maka mestinya para pemegang saham sebagai the owner harus ambil sikap agar bank ini diselamatkan,” jelasnya.