Meski ada penurunan laba dan deviden dalam satu atau dua tahun terakhir karena pengaruh Covid-19, namun Bank NTT masih menjadi lembaga BUMD yang profit dan terus menyetor deviden kepada daerah.

“Orang yang tidak memahami perbankan mengatakan Bank NTT dalam bahaya. Tetapi Bank NTT pasti ada profit. Tunggu saja, Bank NTT punya tantangan, dan tantangannya pasca Covid tadi,” pintanya.

Piet Jemadu menjelaskan, Covid-19 tidak saja mengakibatkan laba dan deviden lembaga keuangan menurun, tetapi juga mengubah tata kelola perbankan, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan ada penambahan modal disetor kepada setiap bank yang nilainya mencapai Rp3 Triliun.

Penambahan modal disetor ini bertujuan untuk menghindari bank-bank milik pemerintah agar terhindar dari tekanan risiko, diantaranya risiko likuiditas, risiko kredit, risiko operasional, dan risiko strategis.

“OJK melihat bahwa setiap bank perlu ada peningkatan penyertaan modal untuk menyanggah risiko atau risk coverage, agar terjadi risiko-risiko itu, bank tidak kolaps. Sehingga perlu ada peningkatan modal disetor,” terangnya.