Piet Jemadu menegaskan, selain peningkatan modal disetor lewat penyertaan modal dari pemegang saham, ada juga skema KUB yang sudah disetujui oleh OJK.

Sehingga opsi-opsi ini bisa dipilih oleh pemegang saham Bank NTT. Yang terpenting adalah Pj Gubernur NTT harus punya iktikad baik untuk menyelamatkan Bank NTT.

“Ada banyak jalan, yang penting bahwa saya berharap Pj Gubernur punya komitmen dan iktikad baik untuk menyelamatkan bank ini,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa, saat ini sudah ada komitmen KUB bersama Bank DKI harus terus dilanjutkan. “Bank itu high risk, jadi harus diselamatkan,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake merespons dingin desakan persetujuan KUB Bank NTT dan Bank DKI.

”Masih dibahas ya,” sebut Ayodhia Kalake usai memberikan keterangan kepada wartawan tentang persiapan NTT menuju PON  di Aceh dan Sumut, Rabu (17/4/2024) di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT.

Ditanya kapan surat persetujuan itu ditandatangani, mantan Sekretaris Menkomarvies itu kembali menegaskan, masih dibahas. “Masih dalam pembahasan,” tegasnya menuju ruang kerjanya.

OJK Dorong Percepatan KUB

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, masih ada 11 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum mampu memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun.

“OJK tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024,” kata Dian, dikutip dari Antara, Sabtu (13/1/2024).

Dari jumlah tersebut, hingga saat ini sudah ada dua BPD yang memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri. Sedangkan sembilan BPD lainnya berencana membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan perusahaan maupun bank induk lainnya.

Secara umum, sampai dengan akhir tahun 2023 sebagian besar BPD telah mencapai tahap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembentukan KUB, dan satu BPD yang sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.