Bisnis  

Demi Kepentingan Daerah, Pj Gubernur Harus Segera Selamatkan Bank NTT

Petrus Jemadu (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Pengamat hukum perbankan Petrus E. Jemadu mengkritisi polemik Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank DKI, yang tak kunjung disetujui oleh Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake.

Ia menyebut, langkah untuk menyelamatkan Bank NTT bukan hanya kepentingan kurang lebih 3000 karyawan, atau kepentingan direksi dan komisaris, tapi untuk kepentingan daerah Nusa Tenggara Timur.

Karena itu, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake didesak untuk segera menyetujui KUB antara Bank NTT dan Bank DKI, karena tenggat waktu persetujuan KUB bersama Bank DKI tinggal menghitung hari.

“Kita minta Pak Ody sebagai Pj Gubernur, selamatkan Bank NTT. Karena selamatkan Bank NTT bukan hanya kepentingan kurang lebih 3000 karyawan, bukan kepentingan direksi dan komisaris, ini untuk kepentingan daerah Nusa Tenggara Timur ini,” ujar Piet Jemadu kepada media ini, Selasa (30/4/2024).

Ia menyatakan, Bank NTT adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang strategis dan kredibel, karena menyumbang deviden puluhan miliar untuk daerah setiap tahun.

Meski ada penurunan laba dan deviden dalam satu atau dua tahun terakhir karena pengaruh Covid-19, namun Bank NTT masih menjadi lembaga BUMD yang profit dan terus menyetor deviden kepada daerah.

“Orang yang tidak memahami perbankan mengatakan Bank NTT dalam bahaya. Tetapi Bank NTT pasti ada profit. Tunggu saja, Bank NTT punya tantangan, dan tantangannya pasca Covid tadi,” pintanya.

Piet Jemadu menjelaskan, Covid-19 tidak saja mengakibatkan laba dan deviden lembaga keuangan menurun, tetapi juga mengubah tata kelola perbankan, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan ada penambahan modal disetor kepada setiap bank yang nilainya mencapai Rp3 Triliun.

Penambahan modal disetor ini bertujuan untuk menghindari bank-bank milik pemerintah agar terhindar dari tekanan risiko, diantaranya risiko likuiditas, risiko kredit, risiko operasional, dan risiko strategis.

“OJK melihat bahwa setiap bank perlu ada peningkatan penyertaan modal untuk menyanggah risiko atau risk coverage, agar terjadi risiko-risiko itu, bank tidak kolaps. Sehingga perlu ada peningkatan modal disetor,” terangnya.

Piet Jemadu menegaskan, selain peningkatan modal disetor lewat penyertaan modal dari pemegang saham, ada juga skema KUB yang sudah disetujui oleh OJK.

Sehingga opsi-opsi ini bisa dipilih oleh pemegang saham Bank NTT. Yang terpenting adalah Pj Gubernur NTT harus punya iktikad baik untuk menyelamatkan Bank NTT.

BACA JUGA:  Jelang Pilkades Serentak 2021, PMKRI Ruteng Minta Panitia Kerja Profesional

“Ada banyak jalan, yang penting bahwa saya berharap Pj Gubernur punya komitmen dan iktikad baik untuk menyelamatkan bank ini,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa, saat ini sudah ada komitmen KUB bersama Bank DKI harus terus dilanjutkan. “Bank itu high risk, jadi harus diselamatkan,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake merespons dingin desakan persetujuan KUB Bank NTT dan Bank DKI.

”Masih dibahas ya,” sebut Ayodhia Kalake usai memberikan keterangan kepada wartawan tentang persiapan NTT menuju PON  di Aceh dan Sumut, Rabu (17/4/2024) di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT.

Ditanya kapan surat persetujuan itu ditandatangani, mantan Sekretaris Menkomarvies itu kembali menegaskan, masih dibahas. “Masih dalam pembahasan,” tegasnya menuju ruang kerjanya.

OJK Dorong Percepatan KUB

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, masih ada 11 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum mampu memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun.

“OJK tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024,” kata Dian, dikutip dari Antara, Sabtu (13/1/2024).

Dari jumlah tersebut, hingga saat ini sudah ada dua BPD yang memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri. Sedangkan sembilan BPD lainnya berencana membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan perusahaan maupun bank induk lainnya.

Secara umum, sampai dengan akhir tahun 2023 sebagian besar BPD telah mencapai tahap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembentukan KUB, dan satu BPD yang sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.

“Saat ini terdapat empat bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB. Selain itu, lanjut Dian, komunikasi antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus dilakukan secara intensif guna mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB,” ujarnya.

OJK mensyaratkan bank induk merupakan bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja.

Hal tersebut, menurut Dian, bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas.

“Di samping itu, juga meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian daerah,” katanya. (*)