Hukrim  

Tegaskan Teny Konay Tak Bersalah, Semuel Haning Minta Sudahi Polemik Kasus Oesapa

Semuel Haning (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Pengacara Mathen Soleman Konay atau Teny Konay, Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb meminta publik untuk menghentikan polemik kasus Oesapa atau kasus pembunuhan Roy Bolle.

Ia menyatakan, putusan hakim yang menghukum Marthen Konay sangat di luar ekspektasi dirinya sebagai Kuasa Hukum.

Karena menurutnya, Marthen Soleman Konay harus divonis bebas berdasarkan fakta persidangan yang membuktikan kliennya tidak bersalah.

“Kata-kata klien saya di dalam voice note menjurus kepada PB dan MS. Apabila PB dan MS menjadi salah satu korban, berarti klien saya punya mainsrea,” ujar Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

“Tidak ada PB maupun MS yang jadi korban, maka putus di situ. Artinya tidak terpenuhi orang yang menyuruh melakukan, atau menganjurkan melakukan suatu tindakan pidana,” sambungnya.

BACA JUGA:  Keterangan Saksi di Persidangan Perkara RSIA Dedari Kupang Menguntungkan Terdakwa

Dr. Semuel Haning meminta agar semua pihak yang selama ini menyebut nama Marthen Konay sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian Roy Bolle agar berhenti berpolemik.

“Sudahlah, kita hentikan ocehan yang mendiskreditkan klien saya,” ungkap Semuel Haning. 

Kepada semua pihak yang selalu mempolemikan kasus ini dengan menyeret nama Marthen Konay, Dr. Semuel Haning memperingatkan, akan ada dampak-dampak hukum yang bisa menjerat, karena perbuatan mereka.

“Saya sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti mengeluarkan kata-kata atau pendapat yang tidak bersumber pada hukum. Saya tidak mau ada yang berpolemik yang bisa berdampak hukum pada pemfitnahan atau pencemaran nama baik,” pungkasnya. (*)