Kesembilan, pasal 190 bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan 2 atau paling lama 8 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Dan masih banyak aturan yang mengatur soal keterkaitan kebijakan kepala daerah,” tutupnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan