Dr. Semuel Haning yang juga adalah Penasehat Hukum Marthen Konay mengapresiasi kinerja tim penasehat hukum yang sudah berjuang dalam sidang maupun lewat pleidooi yang sudah diajukan.

“Itu merupakan putusan majelis hakim yang perlu kita hormati. Soal langkah selanjutnya harus ada persetujuan keluarga,” ujar Semuel Haning.

Ketua Tim Penasehat Hukum Fransisco Bernando Bessi menyampaikan, terkait upaya hukum selanjutnya, pihaknya masih menunggu langkah hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum.

“Kami mewakili keenam terdakwa, sistemnya menunggu dari jaksa penuntut umum,” tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus pembunuhan Roy Herman Bolle divonis hukuman berbeda. Dua pelaku pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP. Keduanya yakni Mateus Alang divonis 9 tahun penjara dan Maryanto Lebura divonis 6 tahun penjara.

Sementara Dony Konay, Ruben Logo, Stevi Konay, dan Marthen Soleman Konay dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara. (*)