Hukrim  

Matius Alang dan Marianto Lebura Divonis Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara

Sidang kasus pembunuhan Roy Bolle. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Sidang kasus pembunuhan Roy Bolle di Oesapa pada 15 September 2023 silam kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (4/4/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa ini dipimpin oleh Hakim Ketua Florince Katerina, didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Matius Alang alias Tejo sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Roy Bolle.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa Matius Alang tidak terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KHUP. 

BACA JUGA:  Kasus Hilangnya 8 Unit Gardu, Manager PLN Ruteng Diperiksa Polisi

“Menyatakan terdakwa Matius Alang alias Jeto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar Hakim Ketua.

Selain Mathius Alang, terdakwa lainnya yaitu Marianto Lebura dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Sementara terdakwa Donny Konay dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Pantauan Koranntt.com, sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap para terdakwa pembunuhan Roy Bolle masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang. (*)