Kupang, KN– Keluarga Banobe angkat bicara terkait polemik kepemilikan tanah di kawasan Manutapen atau Kisbaki, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kuasa Hukum keluarga Banobe, Bildad Thonak, S.H, menegaskan bahwa keluarga Banobe adalah pemilik sah tanah tersebut dan membantah tudingan sebagai mafia tanah.
Menurut Bildad, tanah yang menjadi objek sengketa saat ini dulunya merupakan milik keluarga Banobe yang sempat digunakan oleh Kementerian Kehutanan untuk lokasi persemaian.
Namun, setelah perjuangan panjang, kementerian Kehutanan menerbitkan surat telaah pada akhir 2024 dan menggeser garis koordinat kawasan hutan seluas 20 hektare. Hal ini artinya bahwa tanah tersebut secara resmi kembali menjadi milik keluarga Banobe.
“Kami memiliki bukti hukum berupa surat pendaftaran tanah tahun 1960, sertifikat landreform, dan putusan pengadilan yang menyatakan tanah sekitar 200 hektare adalah milik keluarga Banobe,” ujar Bildad kepada wartawan di Kupang, Sabtu (3/5).
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang menolak keberadaan keluarga Banobe dan menyebut mereka sebagai mafia tanah. Padahal, menurutnya, keluarga Banobe telah berinisiatif memfasilitasi dialog dan proses legalisasi bagi pihak-pihak yang saat ini menduduki tanah tersebut.



Tinggalkan Balasan