Ahli waris pengganti keluarga Banobe, Filmon Kai, juga menyampaikan kekecewaannya atas tudingan miring tersebut. “Kami bukan mafia tanah. Tanah itu dulunya milik kami, dan sekarang telah dikembalikan oleh Kementerian Kehutanan kepada kami sebagai pemilik awal,” tegas Filmon.
Ia menjelaskan, terdapat dua surat telaah terkait kepemilikan tanah yang diterima keluarga, masing-masing untuk lahan seluas 16 hektare dan 5,6 hektare, sementara 7 hektare sisanya masih menjadi bagian dari program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan belum dikembalikan secara penuh.
Filmon juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang menyuarakan tuduhan mafia tanah di media sosial justru merupakan oknum yang menjual lahan tanpa hak kepemilikan yang sah. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keluarga Banobe tidak berniat menggusur para penghuni saat ini, melainkan ingin membantu mereka memperoleh legalitas atas lahan yang ditempati.
Kuasa hukum lainnya, Obet Djami, S.H, menyatakan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan humanis dan belum menempuh jalur hukum, meski telah mengantongi bukti kepemilikan yang kuat. “Kami masih menggunakan pendekatan humanis,” ungkapnya. (*)



Tinggalkan Balasan