Kuasa hukum lainnya, Obet Djami, S.H, menyatakan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan humanis dan belum menempuh jalur hukum, meski telah mengantongi bukti kepemilikan yang kuat. “Kami masih menggunakan pendekatan humanis,” ungkapnya. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan