Kupang, KN – Fauzi Said Djawas melalui Kuasa Hukumnya Fransisco Bernando Bessi secara resmi melaporkan Komisaris PT. AGS Ade Kuswandi, di Mapolresta Kupang Kota, Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 15:35 WITA.

Ade Kuswandi resmi dilaporkan ke Mapolresta Kupang Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen mengenai surat pernyataan Qualitate Qua (QQ) PT. Arsenet Global Solusi (AGS).

Laporan polisi Fauzi Said Djawas tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/636/V/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 28 Mei 2025.

Dalam laporan polisi tersebut disebutkan bahwa, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, yang terjadi di jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atas nama terlapor Ade Kuswandi.

Dalam laporan polisi tersebut diuraikan bahwa, kejadian tersebut bermula terjadi pada Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 11:30 WITA. Saat itu, korban mendapatkan telepon dari saksi untuk ke kantor.