Setelah korban tiba di kantor dan ingin bertemu dengan saksi, saksi mengatakan masih banyak kegiatan, lalu meminta korban untuk langsung makan siang di Restoran Sasando. Pada saat makan siang di Restoran Sasando, korban ditanyakan oleh saksi mengenai surat pernyataan Qualitate Qua (QQ) PT. Arsenet Global Solusi (AGS). Apakah kamu tanda tangan surat pernyataan ini? Korban merasa kaget karena tidak pernah menandatangani surat pernyataan seperti itu.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota untuk melapor dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Terpisah, Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum Fauzi Said Djawas kepada wartawan membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
“Iya benar. Kami sudah laporkan Pak Ade Kuswandi ke Mapolresta Kupang Kota terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen,” kata Fransisco B. Bessi, Sabtu 31 Mei 2025.
Ditegaskan Fransisco, dalam kasus ini pihaknya mengalami kerugian yang luar biasa dan membuat dampak hukum yang sangat besar terhadap perusahaan.



Tinggalkan Balasan